Sementara Pernyataan “Mendiktisaintek: Kemenkeu Sudah Setujui Perhitungan Tukin Dosen ASN” mengindikasikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan persetujuan terkait perhitungan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Tukin sendiri merupakan tunjangan yang diberikan sebagai imbalan atas kinerja pegawai negeri sipil, termasuk dosen, yang diukur berdasarkan penilaian kinerja yang telah ditetapkan.
Persetujuan Kemenkeu ini kemungkinan besar berkaitan dengan upaya untuk memastikan bahwa perhitungan tukin dosen ASN dilakukan secara tepat, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para dosen di perguruan tinggi.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan akan menggelar aksi…
Mataram, 18 Januari 2025 – MAN 3 Mataram menjadi saksi semarak kegiatan literasi keuangan bertajuk…
Pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 menyampaikan berbagai keluhan terkait kuota yang terbatas. Baca:Kemendikbudristek Hanya…
Liputanntb.com - Dugaan sementara menyebutkan korsleting listrik sebagai pemicu kebakaran. Kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai…
Liputanntb.com - Labuapi, Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB kembali menggelar program unggulannya, UNU LiterAction!, yang…
Liputanntb.com - Pada hari Senin, 20 Januari 2025, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada…