Liputanntb.com – Tunjangan Kinerja (Tukin) dosen adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai imbalan atas kinerja yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya.
Tukin juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa dosen sebagai ASN mendapatkan penghargaan yang setimpal atas kontribusinya dalam dunia pendidikan tinggi.
Baca:Kabar Baik untuk Dosen ASN: Tukin Segera Direalisasikan, Rp 2,8 Triliun di Ajukan