Liputanntb.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara umum menjadi 12% dibatalkan.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Tarif PPN untuk barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan 11% akan tetap pada angka tersebut.
Baca: Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Dikenakan PPN 12%: Ini Daftar Lengkapnya!