Namun, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional. Meskipun demikian, pembatalan kenaikan tarif PPN secara umum diperkirakan akan berdampak pada penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp75 triliun akibat pembatalan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton penjelasan lengkap dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers berikut: