Namun, kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional. Meskipun demikian, pembatalan kenaikan tarif PPN secara umum diperkirakan akan berdampak pada penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp75 triliun akibat pembatalan ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton penjelasan lengkap dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers berikut:
Page: 1 2
Liputanntb.com - Seorang guru honorer berinisial AR (28) dan seorang siswi SMP kelas 8 berinisial…
Liputanntb.com - Upaya penangkapan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, oleh sekitar 2.700…
Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, baru-baru…
Liputanntb.com - China saat ini menghadapi wabah Human Metapneumovirus (HMPV), virus yang menyebabkan infeksi saluran…
Liputanntb.com -Baru-baru ini, Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, masuk dalam nominasi "Person of the…
Liputanntb.com - Holili Abdianto, seorang pemuda berusia 23 tahun dari Dusun Pendopo, Desa Liprak Kidul,…