tajam terpercaya

Kerugian Negara Rp19 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di NTB Ditahan KPK

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kedua tersangka tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan Agus Herijanto (AH), mantan Kepala Proyek dari BUMN Karya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.