tajam terpercaya

Kerugian Negara Rp19 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di NTB Ditahan KPK

Advertisements
Advertisements

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara yang dikerjakan pada tahun 2014 dengan anggaran sekitar Rp19 miliar. Proyek ini diduga mengalami penurunan spesifikasi material bangunan tanpa kajian yang sesuai, sehingga kualitas bangunan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Akibatnya, saat terjadi gempa berkekuatan 7,0 SR pada 5 Agustus 2018, shelter tersebut mengalami kerusakan signifikan dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan awal.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp19 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah konferensi pers KPK terkait penahanan kedua tersangka: