Kasus ini bermula dari proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara yang dikerjakan pada tahun 2014 dengan anggaran sekitar Rp19 miliar. Proyek ini diduga mengalami penurunan spesifikasi material bangunan tanpa kajian yang sesuai, sehingga kualitas bangunan tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Akibatnya, saat terjadi gempa berkekuatan 7,0 SR pada 5 Agustus 2018, shelter tersebut mengalami kerusakan signifikan dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan awal.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp19 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah konferensi pers KPK terkait penahanan kedua tersangka:
Page: 1 2
Liputanntb.com - China saat ini menghadapi wabah Human Metapneumovirus (HMPV), virus yang menyebabkan infeksi saluran…
Liputanntb.com -Baru-baru ini, Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, masuk dalam nominasi "Person of the…
Liputanntb.com - Holili Abdianto, seorang pemuda berusia 23 tahun dari Dusun Pendopo, Desa Liprak Kidul,…
Liputanntb.com - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie baru-baru ini menyinggung Ibu Negara, Iriana Jokowi, terkait…
Liputanntb.com - Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 Tahun 2025 telah dibuka untuk…
Liputanntb.com - Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak berlaku seumur hidup. Masa…