KPK RI

Kerugian Negara Rp19 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di NTB Ditahan KPK

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan Agus Herijanto (AH), mantan Kepala Proyek dari BUMN Karya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Kabar Duka: Yos Suprapto Jalani Perawatan Intensif di Yogyakarta

Liputanntb.com - Seniman Yos Suprapto saat ini dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, setelah…

11 jam ago

8 Cara Cerdas Menghasilkan Uang di WhatsApp dengan Meta AI

Liputanntb.com - Menghasilkan uang dengan menggunakan Meta AI di WhatsApp bisa menjadi peluang menarik, terutama…

19 jam ago

Link Daftar Beasiswa Indonesia Maju: Kesempatan Emas Melanjutkan Studi ke Jenjang Lebih Tinggi

Liputanntb.com - Beasiswa Indonesia Maju (BIM) adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…

1 hari ago

Hasil CPNS 2024 Keluar Hari Ini! Cek Nama Anda dengan Mudah

Liputanntb.com - Pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024 sudah dapat dilakukan mulai hari ini. Ini merupakan…

1 hari ago

Erles Rareral: Tindakan Biadab Ini Mengancam Supremasi Hukum di Indonesia

Liputanntb com - Bone, Sulawesi Selatan. Pengacara Erles Rareral, SH, MH, mengecam keras insiden penembakan…

2 hari ago

Inilah Manusia Tertua di Dunia, Meninggal di Usia Segini!

Liputanntb.com - Tomiko Itooka, wanita asal Jepang yang diakui sebagai manusia tertua di dunia oleh…

2 hari ago