KPK RI

Kerugian Negara Rp19 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di NTB Ditahan KPK

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan Agus Herijanto (AH), mantan Kepala Proyek dari BUMN Karya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Innalillahi, Nurul Qomar Empat Sekawan Meninggal Dunia

Liputanntb.com - Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia; pelawak…

2 jam ago

Keajaiban Pijat: Pak Tarno Berjalan Lagi Tanpa Bantuan Kursi

Liputanntb.com - Tarno, dikenal sebagai Pak Tarno, adalah seorang pesulap legendaris Indonesia yang terkenal dengan…

2 jam ago

Mangkir dari Panggilan Polisi, Kadis Dikbud NTB Diduga Terseret Kasus Pungli?

Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, tidak…

3 jam ago

Universitas Bandung di Ambang Krisis: Penutupan Prodi hingga Penjualan Aset

Liputanntb.com - Universitas Bandung (UB) saat ini menghadapi krisis keuangan yang serius, ditandai dengan keterlambatan…

4 jam ago

Mengungkap Sejarah Kerajaan Selaparang: Dari Hindu-Buddha Hingga Islam

Liputanntb.com - Taukah Anda! Kerajaan Selaparang salah satu kerajaan yang pernah ada di Pulau Lombok,…

5 jam ago

Kabar Terbaru: Ketua MK Anwar Usman Jalani Perawatan Akibat Insiden Jatuh

Liputanntb.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengalami insiden terjatuh pada Selasa, 7 Januari…

7 jam ago