KPK RI

Kerugian Negara Rp19 Miliar, Dua Tersangka Korupsi di NTB Ditahan KPK

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kedua tersangka tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan Agus Herijanto (AH), mantan Kepala Proyek dari BUMN Karya.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Mengapa Lidah Bisa Sulit Bersyahadat di Akhir Hayat? Ini Penyebabnya!

Liputanntb.com - Pernyataan seperti "lidah seseorang akan disulitkan bersyahadat ketika ajal menjemput" biasanya merujuk pada…

11 menit ago

Citra Pariwisata Bali Tercoreng: Turis Asal China Jadi Korban Pemerkosaan

Liputanntb.com - Sangat disayangkan karena dapat merusak citra pariwisata Bali yang selama ini dikenal sebagai…

2 jam ago

Beasiswa JFLS 2025 Dibuka untuk Mahasiswa S1 hingga S3, Tawarkan Biaya Kuliah

Liputanntb.com. Program Beasiswa Japan Foundation for Lifelong Scholarship (JFLS) 2025 kini kembali dibuka untuk mahasiswa…

6 jam ago

Rp 140 Triliun! Dana Abadi INA Jadi Motor Pembangunan Nasional

Liputanntb.com - Dana abadi (sovereign wealth fund) Indonesia yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Investasi (LPI),…

17 jam ago

Golkar: PDIP Gunakan OCCRP untuk Fitnah Jokowi?

Liputanntb.com - Jakarta, – Partai Golongan Karya (Golkar) menuding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memanfaatkan…

20 jam ago

Empat Program Studi FPNU NTB Raih Akreditasi 👉Baik Sekali👍 dari BAN-PT

Liputanntb.com - Mataram, – Fakultas Pendidikan Nahdlatul Ulama (FPNU) NTB mencatatkan prestasi gemilang dengan berhasil…

21 jam ago