Liputanntb.com – Mataram. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua tersangka tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, dan Agus Herijanto (AH), mantan Kepala Proyek dari BUMN Karya.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.