Categories: Artikel

Ketua Ormas Dijebloskan ke Tahanan,Keadilan Terkoyak: Polres Loteng Abaikan Putusan MK

Advertisements
Advertisements

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, mengkritik tindakan Polres Lombok Tengah terkait penahanan Alus Darmiah, seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) di wilayah tersebut. Penahanan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, Lalu Ibnu Hajar menilai bahwa penahanan tersebut terkesan sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 335 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun, frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam kasus Alus Darmiah, pernyataannya yang berbunyi, “Jal hukum begitu sudah basi, jal. Anda di sini hanya pekerja, ton. Selesai isik ku laun,” dianggap tidak memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP setelah putusan MK tersebut. Oleh karena itu, dasar hukum untuk penahanan Alus Darmiah menjadi dipertanyakan.

Selain itu, Lalu Ibnu Hajar menyoroti bahwa Polres Lombok Tengah tidak mengedepankan pendekatan restorative justice sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. Restorative justice menekankan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan bagi semua pihak.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Ketua Umum Sasaka Nusantara mendesak Polres Lombok Tengah untuk menghentikan proses hukum terhadap Alus Darmiah dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Langkah ini dianggap penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Kasus Penganiayaan Bukran Efendi di Sunset Land Mandek, Kuasa Hukum Ancam Protes ke Kapolri

Kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, pada 13 November…

15 jam ago

Cara Cek Status PIP 2025 lewat HP: Mudah untuk SD, SMP, dan SMA

Untuk memeriksa status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA pada…

15 jam ago

Premanisme Berkedok Debt Collector? PT LNI Terseret Dugaan Perampasan!

Mataram - PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) membela diri setelah dilaporkan ke Polda NTB atas…

2 hari ago

Diduga Rampas dan Pemilik Mobil, PT LNI Dilaporkan ke Polda NTB

Mataram,- Perusahaan debt collector (DC) PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dilaporkan ke polda NTB karena…

3 hari ago

Forum Rakyat NTB akan Laporkan Direktur dan Kontraktor Pembangunan Gedung Poltekes Mataram ke Kejati NTB

MATARAM – Forum Rakyat NTB kembali mengagendakan hearing terkait dugaan permasalahan pembangunan gedung Politeknik Kesehatan…

4 hari ago

1 Juta Huruf, 10 Juta Pahala: Inilah Misteri Perhitungan Imam Syafi’i tentang Al-Qur’an

Sejak 1200 tahun silam, ketika dunia belum mengenal komputer atau alat hitung sejenis, Imam Syafi'i…

6 hari ago