Dalam kesempatan tersebut, Ketua KUA Muhammad Jamil menjelaskan bahwa dalam proses wakaf terdapat dua pihak utama, yakni wakif (orang yang menyerahkan harta wakaf) dan nadzir (pihak yang menerima dan mengelola harta wakaf, baik individu, badan hukum, maupun organisasi).
BWI Kabupaten Manggarai juga mengapresiasi Yayasan Sepakat Bersama atas kontribusinya dalam mendukung kegiatan wakaf dan pengelolaannya.
“Kami memberikan apresiasi kepada Yayasan Sepakat Bersama atas dukungannya. Semoga tanah wakaf yang telah diikrarkan ini dapat difungsikan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya,” kata H. Rusul.
Di akhir sambutannya, Ketua BWI berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Manggarai dapat segera memiliki sertifikat resmi dan dikelola secara produktif demi kemaslahatan umat.
Acara ini diakhiri dengan doa bersama, mengharapkan keberkahan dan kelancaran dalam pengelolaan aset wakaf di masa depan.
(NSR)
Page: 1 2
Mataram,- Perusahaan debt collector (DC) PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dilaporkan ke polda NTB karena…
MATARAM – Forum Rakyat NTB kembali mengagendakan hearing terkait dugaan permasalahan pembangunan gedung Politeknik Kesehatan…
Sejak 1200 tahun silam, ketika dunia belum mengenal komputer atau alat hitung sejenis, Imam Syafi'i…
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menunjukkan penguatan yang signifikan. Pada pembukaan perdagangan,…
Di Rusia, terdapat banyak masjid megah yang mencerminkan kekayaan budaya Islam di negara tersebut. Berikut…
Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ✨ Lebaran Hemat, Parsel Berkesan bersama MyAR29project! ✨ Bingung cari tempat…