Liputanntb.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, tidak menghadiri panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB.
Alasan ketidakhadirannya adalah karena ada kegiatan yang tidak bisa ia tinggalkan, seperti menghadiri rapat koordinasi pimpinan dan menjadi penguji pada ujian disertasi mahasiswa S3 Universitas Mataram. Dilansir laman NTBSatu.
Penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram telah melayangkan pemanggilan kedua, dan rencananya Aidy Furqan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Januari 2025 mendatang.