Sayangnya, akibat penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan secara berulang oleh PTN, kampus swasta sering kali menjadi “penonton” dalam proses ini. Mereka kesulitan menjaring mahasiswa karena sebagian besar calon mahasiswa lebih memilih PTN, yang dianggap lebih bergengsi dan terjangkau dari segi biaya.
Perlunya Regulasi Pemerintah
Ketimpangan ini terjadi karena belum ada regulasi dari pemerintah yang membatasi jumlah gelombang penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri. Jika pemerintah menginginkan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata, maka perlu ada kebijakan yang membatasi jumlah gelombang penerimaan di PTN agar kampus swasta tetap memiliki ruang untuk berkembang.
Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa kesejahteraan adalah hak seluruh rakyat Indonesia, termasuk dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, regulasi yang lebih adil dalam penerimaan mahasiswa baru sangat dibutuhkan agar tidak terjadi monopoli oleh kampus negeri.
Menjaga Keseimbangan Ekosistem Pendidikan
Pendidikan tinggi di Indonesia harus dikelola dengan prinsip keseimbangan. Kampus negeri seharusnya tidak hanya berorientasi pada jumlah mahasiswa, tetapi juga menjaga persaingan yang sehat dengan kampus swasta. Dengan adanya kebijakan yang membatasi gelombang penerimaan di PTN, kampus swasta tetap bisa mendapatkan calon mahasiswa secara proporsional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Jika kondisi ini dibiarkan tanpa regulasi yang jelas, maka kampus swasta akan semakin sulit bersaing, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan ekosistem pendidikan nasional. Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah konkret agar pendidikan tinggi di Indonesia tetap berjalan secara adil dan merata, sesuai dengan cita-cita bangsa dalam mencerdaskan kehidupan rakyatnya.