Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebesar Rp140.197.976.000.
Meskipun pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, Dana Desa tidak mengalami pemotongan dan tetap utuh.
Secara keseluruhan, alokasi Dana Desa untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai Rp1.098.915.003.000 pada tahun 2025. Rincian alokasi per kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
Kabupaten/Kota | Alokasi Dana Desa 2025 |
---|---|
Lombok Timur | Rp274.010.887.000 |
Bima | Rp180.596.441.000 |
Lombok Tengah | Rp176.357.457.000 |
Sumbawa | Rp150.779.408.000 |
Lombok Barat | Rp140.197.976.000 |
Dompu | Rp70.492.696.000 |
Lombok Utara | Rp56.740.297.000 |
Sumbawa Barat | Rp49.739.841.000 |
Dana Desa ini akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi desa, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan serta ketahanan pangan berkelanjutan. Pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Meskipun terjadi pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Dana Desa tetap tidak terkena dampaknya.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.