tajam terpercaya

Miris! Pinjaman Atas Nama Kampus Diduga untuk Pribadi, Rektor IAIN Kota Metro Disorot

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Penyalahgunaan wewenang terjadi di IAIN Kota Metro, mirisnya hal tersebut diduga dilakukan oleh Rektor IAIN Profesor Siti Nurjanah.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk mengajukan pinjaman ke Universitas Muhammadiyah Kota Metro mengatasnamakan Kampus namun untuk kepentingan pribadi.

Dugaan pinjaman tersebut demi kepentingan pribadi diketahui dari bukti pengiriman uang dari UMM yang menggunakan rekening pribadi rektor sebagai penerima. Dimana pinjaman tersebut mencapai nilai Rp 500 juta.

Usut punya usut, pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Rektor ke pihak UMM, namun berdasarkan penelusuran tabikpun.com, pengembalian tersebut tidak menggugurkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia, sanksi pidana yang terkait terhadap perbuatan tersebut adalah Pasal 372 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana penjara 4-6 tahun), Pasal 209 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang (ancaman pidana penjara 2-5 tahun), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.