Faktor yang mempengaruhi sanksi adalah jumlah uang pinjaman, tujuan penggunaan uang, proses pengembalian uang, dan dampak pada universitas dan pihak terkait. Sementara sanksi administratif yang dapat diterapkan terhadap perbuatan tersebut adalah pemberhentian dari jabatan rektor, pencabutan hak-hak kepegawaian, penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan, pemberhentian sementara.
Kemudian sanksi etika yang dapat diterapkan adalah pencabutan gelar akademik, pemberhentian dari keanggotaan organisasi profesi, pencabutan hak-hak keanggotaan, dan penghentian kegiatan akademik.
Tabikpun.com sudah mencoba klarifikasi hal tersebut dengan mendatangi Kampus 2 IAIN pada, Kamis (12/1/2025). Kedatangan tabikpun.com disambut sejumlah dosen yang menerangkan jika rektor sedang tidak ada ditempat karena ada kesibukan.
Tabikpun.com pun telah mencoba menghubungi dosen yang sebelumnya ditemui untuk mengatur waktu bertemu dengan Rektor, namun hingga saat ini WhatsApp yang dikirimkan tidak dibalas.
(Red)
Page: 1 2
Liputanntb.com - Kunjungan silaturahmi yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Kinerja dan Penegakan Keadilan (LP KPK)…
Liputanntb.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan…
Liputanntb.com - Lowongan di Badan Gizi Nasional (BGN) hari ini secara resmi membuka rekrutmen Sarjana…
Pemerintah saat ini tengah mengupayakan pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen yang berstatus Aparatur Sipil…
Liputanntb.com - Sekotong, – SMK Negeri 1 Sekotong menjadi persinggahan berikutnya dalam rangkaian Road Show LiterAction!…
Liputanntb.com - Lobar SMK Negeri 1 Sekotong menjadi persinggahan berikutnya dalam rangkaian Road Show LiterAction!…