Liputanntb.com – Penyalahgunaan wewenang terjadi di IAIN Kota Metro, mirisnya hal tersebut diduga dilakukan oleh Rektor IAIN Profesor Siti Nurjanah.
Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk mengajukan pinjaman ke Universitas Muhammadiyah Kota Metro mengatasnamakan Kampus namun untuk kepentingan pribadi.
Dugaan pinjaman tersebut demi kepentingan pribadi diketahui dari bukti pengiriman uang dari UMM yang menggunakan rekening pribadi rektor sebagai penerima. Dimana pinjaman tersebut mencapai nilai Rp 500 juta.
Usut punya usut, pinjaman tersebut telah dikembalikan oleh Rektor ke pihak UMM, namun berdasarkan penelusuran tabikpun.com, pengembalian tersebut tidak menggugurkan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia, sanksi pidana yang terkait terhadap perbuatan tersebut adalah Pasal 372 KUHP tentang Penipuan (ancaman pidana penjara 4-6 tahun), Pasal 209 KUHP tentang Penyalahgunaan wewenang (ancaman pidana penjara 2-5 tahun), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Praya,– Sidang perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Lalu Nursa'i (No. 262/Pid.B/2024/PN Pya) kembali…
Liputanntb.com - Pemerintah Kota Mataram terus menegaskan komitmennya dalam mengembangkan sektor pariwisata, termasuk melalui revitalisasi…
Liputanntb.com - Jika Anda sedang mencari beasiswa S2 dan S3 LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan)…
Liputanntb.com - Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, baru-baru ini menjalani perawatan wajah di sebuah klinik…
Seorang anggota DPRD Kuningan berinisial RU dari Fraksi PKB diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan yang…
Liputanntb.com - Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 akan dibuka pada 17 Januari 2025. Beasiswa…