Namun, perpanjangan masa jabatan ini menuai pro dan kontra. Beberapa pihak berpendapat bahwa masa jabatan yang lebih panjang dapat meningkatkan risiko korupsi dan menghambat regenerasi kepemimpinan di desa.
Selain itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokratis yang mendorong pembatasan kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Dengan demikian, meskipun MK tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, keputusan ini tetap menjadi perdebatan di kalangan masyarakat dan akademisi mengenai dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan desa dan demokrasi lokal.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton laporan berikut:
Page: 1 2
Liputanntb.com - Menghasilkan uang dengan menggunakan Meta AI di WhatsApp bisa menjadi peluang menarik, terutama…
Liputanntb.com - Beasiswa Indonesia Maju (BIM) adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…
Liputanntb.com - Pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024 sudah dapat dilakukan mulai hari ini. Ini merupakan…
Liputanntb com - Bone, Sulawesi Selatan. Pengacara Erles Rareral, SH, MH, mengecam keras insiden penembakan…
Liputanntb.com - Tomiko Itooka, wanita asal Jepang yang diakui sebagai manusia tertua di dunia oleh…
Liputanntb.com - Seorang guru honorer berinisial AR (28) dan seorang siswi SMP kelas 8 berinisial…