tajam terpercaya

Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Dikenakan PPN 12%: Ini Daftar Lengkapnya!

Advertisements
Advertisements

Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Inilah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12%:

  1. Hunian Mewah: Termasuk rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
  2. Pesawat Udara Pribadi: Seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya selain helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
  3. Kapal Pesiar dan Yacht: Kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
  4. Senjata Api Tertentu: Termasuk senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
  5. Balon Udara dan Sejenisnya: Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari seperti sampo, sabun, dan sejenisnya; tarif PPN untuk barang dan jasa tersebut tetap tidak berubah.