Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.
Inilah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12%:
- Hunian Mewah: Termasuk rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- Pesawat Udara Pribadi: Seperti helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya selain helikopter, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kapal Pesiar dan Yacht: Kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
- Senjata Api Tertentu: Termasuk senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak, kecuali untuk keperluan negara.
- Balon Udara dan Sejenisnya: Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari seperti sampo, sabun, dan sejenisnya; tarif PPN untuk barang dan jasa tersebut tetap tidak berubah.