Sebagai catatan, merujuk pada PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah.
Inilah daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12%:
Kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan sehari-hari seperti sampo, sabun, dan sejenisnya; tarif PPN untuk barang dan jasa tersebut tetap tidak berubah.
Page: 1 2
Liputanntb.com - China saat ini menghadapi wabah Human Metapneumovirus (HMPV), virus yang menyebabkan infeksi saluran…
Liputanntb.com -Baru-baru ini, Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, masuk dalam nominasi "Person of the…
Liputanntb.com - Holili Abdianto, seorang pemuda berusia 23 tahun dari Dusun Pendopo, Desa Liprak Kidul,…
Liputanntb.com - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie baru-baru ini menyinggung Ibu Negara, Iriana Jokowi, terkait…
Liputanntb.com - Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Batch 3 Tahun 2025 telah dibuka untuk…
Liputanntb.com - Saat ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tidak berlaku seumur hidup. Masa…