Artikel

Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Dikenakan PPN 12%: Ini Daftar Lengkapnya!

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang dan jasa mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN untuk jasa dan barang hanya akan kepada segelintir jasa yang saat ini masuk kelompok mewah. Di luar kelompok jasa mewah, PPN akan tetap diberlakukan 11%.

“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11% jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Kabar Duka: Yos Suprapto Jalani Perawatan Intensif di Yogyakarta

Liputanntb.com - Seniman Yos Suprapto saat ini dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, setelah…

10 jam ago

8 Cara Cerdas Menghasilkan Uang di WhatsApp dengan Meta AI

Liputanntb.com - Menghasilkan uang dengan menggunakan Meta AI di WhatsApp bisa menjadi peluang menarik, terutama…

19 jam ago

Link Daftar Beasiswa Indonesia Maju: Kesempatan Emas Melanjutkan Studi ke Jenjang Lebih Tinggi

Liputanntb.com - Beasiswa Indonesia Maju (BIM) adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,…

1 hari ago

Hasil CPNS 2024 Keluar Hari Ini! Cek Nama Anda dengan Mudah

Liputanntb.com - Pengumuman hasil kelulusan CPNS 2024 sudah dapat dilakukan mulai hari ini. Ini merupakan…

1 hari ago

Erles Rareral: Tindakan Biadab Ini Mengancam Supremasi Hukum di Indonesia

Liputanntb com - Bone, Sulawesi Selatan. Pengacara Erles Rareral, SH, MH, mengecam keras insiden penembakan…

2 hari ago

Inilah Manusia Tertua di Dunia, Meninggal di Usia Segini!

Liputanntb.com - Tomiko Itooka, wanita asal Jepang yang diakui sebagai manusia tertua di dunia oleh…

2 hari ago