Artikel

Mulai 1 Januari 2025, Barang Mewah Dikenakan PPN 12%: Ini Daftar Lengkapnya!

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang dan jasa mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kenaikan PPN untuk jasa dan barang hanya akan kepada segelintir jasa yang saat ini masuk kelompok mewah. Di luar kelompok jasa mewah, PPN akan tetap diberlakukan 11%.

“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11% tetap 11% tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11% jadi yang 12% yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 15/ 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Innalillahi, Nurul Qomar Empat Sekawan Meninggal Dunia

Liputanntb.com - Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia; pelawak…

1 jam ago

Keajaiban Pijat: Pak Tarno Berjalan Lagi Tanpa Bantuan Kursi

Liputanntb.com - Tarno, dikenal sebagai Pak Tarno, adalah seorang pesulap legendaris Indonesia yang terkenal dengan…

1 jam ago

Mangkir dari Panggilan Polisi, Kadis Dikbud NTB Diduga Terseret Kasus Pungli?

Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, tidak…

2 jam ago

Universitas Bandung di Ambang Krisis: Penutupan Prodi hingga Penjualan Aset

Liputanntb.com - Universitas Bandung (UB) saat ini menghadapi krisis keuangan yang serius, ditandai dengan keterlambatan…

3 jam ago

Mengungkap Sejarah Kerajaan Selaparang: Dari Hindu-Buddha Hingga Islam

Liputanntb.com - Taukah Anda! Kerajaan Selaparang salah satu kerajaan yang pernah ada di Pulau Lombok,…

4 jam ago

Kabar Terbaru: Ketua MK Anwar Usman Jalani Perawatan Akibat Insiden Jatuh

Liputanntb.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengalami insiden terjatuh pada Selasa, 7 Januari…

7 jam ago