Categories: Artikel

Nyawa Melayang di RSUD Praya: Bed Kosong Jadi Alasan Kematian

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Ketua Koalisi Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (KODE HAM) NTB, Ali Wardhana, mengecam keras insiden di RSUD Praya yang diduga menolak pasien rujukan dengan alasan “bed penuh,” sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

Kejadian ini terungkap saat Komisi IV DPRD Lombok Tengah (Loteng) melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan di RSUD tersebut. Ali Wardhana menyatakan bahwa langkah Komisi IV merupakan tindakan tepat dan sesuai dengan fungsi legislatif dalam menyerap aspirasi masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah Komisi IV melalui sidak ini. RSUD Praya selama ini kerap menggunakan alasan kekurangan bed untuk menolak pasien rujukan, bahkan yang dalam kondisi kritis,” ujar Ali.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait pasien yang meninggal dunia pada Kamis, 12 Desember 2024, setelah dirujuk dari Puskesmas Mujur namun ditolak oleh RSUD Praya dengan alasan bed penuh. Saat sidak, pihak RSUD mengakui bahwa keterbatasan bed menghambat pelayanan, bahkan meminta pasien membawa bed sendiri.

Merespons hal ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng dari Partai NasDem, Wirman Hamzani, bersama Direktur RSUD Praya, dr. Mamang, mengunjungi Puskesmas Mujur untuk mengusut kronologi peristiwa tersebut. Mereka kemudian mendatangi keluarga pasien yang masih dalam suasana duka untuk menyampaikan keprihatinan.

Tuntutan KODE HAM NTB

Ali Wardhana menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut hak dasar rakyat atas pelayanan kesehatan yang layak. Ia menyebut ini sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Nyawa manusia tidak boleh jadi taruhan karena buruknya pelayanan di RSUD Praya. Kami akan mendukung langkah Komisi IV dan membawa kasus ini ke pihak berwenang untuk melaporkan pelanggaran HAM ini,” tegasnya.

KODE HAM NTB juga menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Praya agar kejadian serupa tidak terulang. “RSUD Praya harus berbenah. Tidak boleh ada lagi alasan bed penuh, apalagi Indonesia dikenal sebagai negara dengan pelayanan kesehatan yang semakin berkembang,” pungkas Ali.

Dengan ini, KODE HAM NTB akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan mendorong perbaikan sistem kesehatan di daerah.

 

liputanntb.com

Recent Posts

Gempuran AI, Buku Tetap Tak Tergantikan

liputanntb.com - Membaca buku di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) tetap menjadi aktivitas yang…

3 jam ago

Maulana Ishak terpilih sebagai Ketua Himpunan Alumni (HA) IPB Bima Dompu

Liputanntb.com - Bima - Moment peralihan Kepengurusan Himpunan Alumni (HA) IPB di Bima Dompu, dalam…

4 jam ago

Para Orang Tua Wajib Tahu! Langkah Positif Menyambut Tahun Baru: Pembagian Rapot Sebagai Awal Baru yang Penuh Harapan

Liputanntb.com - Pembagian rapot dan menyambut tahun baru 2025 biasanya menjadi momen penting bagi para…

1 hari ago

Program Makan Bergizi Kok Diejek? Prabowo Sentil Profesor

Liputanntb.com - Pernyataan Prabowo Subianto yang mengaku heran karena program makan bergizi sering diejek, termasuk…

2 hari ago

Kuota BPI Tak Menguntungkan Semua!: Ada 3 Poin Curhatan Pelamar Soroti Kurangnya Kejelasan dalam Seleksi

LiputanNTB.com - Sejumlah pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah tidak lolos pada…

2 hari ago

Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: Pengangkatan P3K 1,7 Juta di 2024, Catat Syaratnya

Liputanntb.com - Kesepakatan antara DPR dan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)…

2 hari ago