Calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui laman resmi https://spp-indonesia.com
Syarat Pendaftaran
- Berusia maksimal 30 tahun.
Lulusan D-4, S-1, atau S-2 dari semua jurusan. - Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah minimal tipe C.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Tidak sedang memiliki ikatan kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta.
- Calon peserta juga diwajibkan mengunggah dokumen-dokumen pendukung, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, KK, SKCK, surat kesehatan, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Tahapan Seleksi
Proses seleksi SPPI Batch 3 terdiri dari beberapa tahapan penting, yaitu:
- Pendaftaran Online: 27 Desember 2024 – 15 Maret 2025.
- Pengumuman Administrasi: 20 Maret 2025.
- Tes Offline: 6 April – 3 Mei 2025, mencakup psikotest, tes kesehatan, wawancara, dan mental ideologi.
- Pelatihan Dasar Kemiliteran: 5 Mei – 3 Juli 2025.
- Pelatihan Manajerial: 4 Juli – 4 Agustus 2025.
Penempatan dan Hak Peserta
Peserta yang lulus akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional.
Tugas utama mereka meliputi penyelenggaraan dan koordinasi program makan bergizi di masyarakat. Setelah pelatihan, peserta akan diarahkan menjadi ASN dengan gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut adalah data alokasi SPPI Batch 3 tahun 2025 berdasarkan provinsi:
- Nanggroe Aceh Darussalam: 735
- Sumatera Utara: 1.800
- Sumatera Selatan: 980
- Sumatera Barat: 666
- Bengkulu: 271
- Riau: 802
- Kepulauan Riau: 265
- Jambi: 458
- Lampung: 963
- Bangka Belitung: 171
- Kalimantan Barat: 610
- Kalimantan Timur: 450
- Kalimantan Selatan: 488
- Kalimantan Tengah: 355
- Kalimantan Utara: 114
- Banten: 1.271
- DKI Jakarta: 792
- Jawa Barat: 4.982
- Jawa Tengah: 3.480
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 371
- Jawa Timur: 3.956
- Bali: 401
- Nusa Tenggara Timur: 804
- Nusa Tenggara Barat: 680
- Gorontalo: 155
- Sulawesi Barat: 189
- Sulawesi Tengah: 416
- Sulawesi Utara: 334
- Sulawesi Tenggara: 417
- Sulawesi Selatan: 1.016
- Maluku Utara: 227
- Maluku: 280
- Papua Barat: 131
- Papua: 173
- Papua Tengah: 200
- Papua Pegunungan: 288
- Papua Selatan: 133
- Papua Barat Daya: 176