Advertisements
Advertisements
Liputanntb.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di Panti Asuhan Darussalam An’nur, Tangerang, Banten, telah menggemparkan masyarakat.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Tiga pengasuh panti asuhan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sudirman (49), Yusuf Bachtiar (30), dan Yandi Supriyadi (28). Sudirman, sebagai pimpinan panti, diduga telah melakukan pelecehan seksual sejak panti berdiri pada Mei 2006 tanpa izin resmi. Yusuf dan Yandi, yang awalnya merupakan korban, kemudian menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak panti.
Jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 40 anak, dengan usia antara 3 hingga 22 tahun.
Berita Terkait