Modus operandi yang digunakan pelaku termasuk manipulasi keagamaan, seperti mengajak korban salat tahajud bersama sebelum melakukan tindakan asusila. Kasus ini baru terungkap pada Mei 2024 setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Saat ini, Sudirman dan Yusuf telah ditangkap, sementara Yandi masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap panti asuhan, serta perlunya masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Pemerintah daerah dan Kementerian Sosial diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa lembaga kesejahteraan sosial beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton laporan berikut:
Page: 1 2
Liputanntb.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai…
Liputanntb.com - Bencana hidrometeorologi adalah jenis bencana yang dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan iklim, seperti…
Liputanntb.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan indikasi bahwa seleksi…
Liputanntb.com - Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), secara global, jumlah kelahiran setiap hari…
Liputanntb.com - Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terpidana kasus…
Liputanntb.com - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengajukan usulan pemekaran wilayah yang mencakup pembentukan…