Liputanntb.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024, jabatan fungsional pengawas sekolah resmi dihapus.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pendidikan.
Dengan dihapuskannya jabatan pengawas sekolah, para pejabat yang sebelumnya menduduki posisi tersebut akan dialihkan kembali ke jabatan fungsional guru.
Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.