Categories: Artikel

Penghapusan Jabatan Pengawas Sekolah, Apa Dampaknya bagi Pendidikan?

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024, jabatan fungsional pengawas sekolah resmi dihapus.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pendidikan.

Dengan dihapuskannya jabatan pengawas sekolah, para pejabat yang sebelumnya menduduki posisi tersebut akan dialihkan kembali ke jabatan fungsional guru.

Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat peran guru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

CPNS 2025: KemenPAN-RB Bocorkan Jadwal dan Formasi yang Dibuka!

Liputanntb.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan indikasi bahwa seleksi…

8 jam ago

Mana Lebih Banyak Bayi Lahir daripada Meninggal? Berikut: Fakta Menarik WHO

Liputanntb.com - Berdasarkan data dari World Health Organization (WHO), secara global, jumlah kelahiran setiap hari…

14 jam ago

Prabowo Pecat Hakim Yang Vonis Harvey Moeis Hanya 6,5 Penjara? Jaksa Agung dan Menteri di Panggil!

Liputanntb.com - Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terpidana kasus…

14 jam ago

NTB Usulkan Tiga Provinsi dan Dua Kabupaten Baru: Langkah Menuju Otonomi Lebih Besar

Liputanntb.com - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengajukan usulan pemekaran wilayah yang mencakup pembentukan…

15 jam ago

PT Angkasa Pura Support Rekrut Karyawan Baru, Ini Posisi dan Syaratnya!

Liputanntb.com - PT Angkasa Pura Support, anak perusahaan PT Angkasa Pura I (Persero) yang bergerak…

24 jam ago