Sebelum penangkapan DS, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTB terkait kasus ini, termasuk mantan Sekda NTB M Nuh dan Rosyadi Sayuti, serta mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto.
Penanganan kasus ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024. DS ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga dilakukan penjemputan paksa sesuai Pasal 112 KUHAP.
Saat ini, DS menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejati NTB untuk proses hukum lebih lanjut.