Mataram,- Perusahaan debt collector (DC) PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dilaporkan ke polda NTB karena diduga melakukan pemerasan dan perampasan mobil milik seorang aktivis berimisial F.
Kuasa hukum F, Hendrawan Saputra mengatakan, pihaknya mengaku geram karena ulah oknum perusahaan yang tiba tiba merampas mobil kemudian meminta sejumlah uang untuk penebusan.
“Jadi mereka minta ke klien kami sebanyak Rp. 20 juta kalau mobil ini mau aman dan tidak ditangkap lagi,” ujar Hendra, Jumat (7/2/2025).
Adapun kronologi dugaan perampasan dan pemerasan ini, kata Hendra terjadi di daerah Cakranegara. Saat itu F sedang berada di rumah temannya dengan mobil terparkir.
Para Debt Collector yang berjumlah tujuh orang tersebut kemudian mencari pemilik F. Setelah bertemu, F kemudian diminta untuk membawa mobil tersebut ke CIMB Niaga.
Namun ternyata, F tidak diajak ke CIMB Niaga, melainkan ke kantor PT LNI yang berada di Jalan Brawijaya.