Liputanntb.com – Organisasi masyarakat (ormas) Sasaka Nusantara NTB kepada Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Perda ini mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, termasuk Alfamart dan Indomaret, yang diharapkan tidak melanggar aturan demi melindungi kepentingan pedagang kecil dan UMKM.
Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menuntut Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah agar bersikap tegas terhadap dinas-dinas terkait yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Jika diperlukan, mereka mendesak agar pejabat yang tidak profesional segera dicopot. Tuntutan ini mengacu pada tenggat waktu tanggal 31 Desember 2024, di mana Alfamart dan Indomaret diminta untuk menertibkan diri sesuai dengan Perda tersebut.