Liputanntb com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dari Pilgub Jawa Timur 2024.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menyatakan bahwa gugatan tersebut menuntut diskualifikasi pasangan Khofifah-Emil serta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa melibatkan pasangan Khofifah-Emil.
Menanggapi gugatan ini, tim hukum Khofifah-Emil menyebut materi gugatan Risma-Gus Hans hanya berdasarkan asumsi dan tidak memiliki bukti kuat.