Advertisements
Advertisements
Liputanntb.com – Peraturan Daerah (Perda) NTB No. 4 Tahun 2016 tentang Pramuwisata memang dirancang untuk mendukung profesionalisme dan kualitas layanan kepariwisataan di wilayah NTB. Namun, implementasinya menghadapi tantangan, terutama terkait kewajiban pendampingan wisatawan oleh pramuwisata dalam setiap kegiatan kepariwisataan.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTB, Lalu Fatwir Uzali, berharap agar seluruh kegiatan pariwisata di NTB wajib didampingi oleh pramuwisata.
Berita Terkait