tajam terpercaya

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

Advertisements
Advertisements

Oleh karena itu, kata Kasat Reskrim mulai per tanggal (22/1) kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka saudara S di rutan Mapolres.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

“Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegasnya.

Kasat Reskrim menyampaikan ini merupakan komitmen dan konsistensi Polres Lombok Tengah Polda NTB dalam merespon setiap laporan dari masyarakat.