Oleh karena itu, kata Kasat Reskrim mulai per tanggal (22/1) kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka saudara S di rutan Mapolres.
“Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegasnya.
Kasat Reskrim menyampaikan ini merupakan komitmen dan konsistensi Polres Lombok Tengah Polda NTB dalam merespon setiap laporan dari masyarakat.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Jakarta, 21 Januari 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan ibadah di bulan suci…
Liputanntb.com - Seorang pria berinisial ID (51) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menyuruh istrinya, RT…
Liputanntb.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro telah mencapai kesepakatan…
Liputanntb.com - Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan akan menggelar aksi…
Mataram, 18 Januari 2025 – MAN 3 Mataram menjadi saksi semarak kegiatan literasi keuangan bertajuk…
Pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 menyampaikan berbagai keluhan terkait kuota yang terbatas. Baca:Kemendikbudristek Hanya…