Categories: Artikel

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

Advertisements
Advertisements

Oleh karena itu, kata Kasat Reskrim mulai per tanggal (22/1) kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka saudara S di rutan Mapolres.

“Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegasnya.

Kasat Reskrim menyampaikan ini merupakan komitmen dan konsistensi Polres Lombok Tengah Polda NTB dalam merespon setiap laporan dari masyarakat.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Download Isi Lengkap Surat Edaran: Jadwal Belajar dan Libur Selama Ramadhan 2025

Liputanntb.com - Jakarta, 21 Januari 2025 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan ibadah di bulan suci…

2 hari ago

Suami di Madina Bayar Sopir untuk Rekam Hubungan Istrinya, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan

Liputanntb.com - Seorang pria berinisial ID (51) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, menyuruh istrinya, RT…

2 hari ago

Tidak Jadi Berseteru, Menteri Satryo dan ASN Capai Kesepakatan Damai

Liputanntb.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro telah mencapai kesepakatan…

2 hari ago

Proyek Rp15 Miliar Mangkrak, Ormas NTB Tuding BWS NT1 Terlibat Korupsi

Liputanntb.com - Ketua Umum Ormas Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, menyatakan akan menggelar aksi…

2 hari ago

Study Now, Shop Later: UNU LiterAction! Berikan Literasi Keuangan dan Karier di MAN 3 Mataram

Mataram, 18 Januari 2025 – MAN 3 Mataram menjadi saksi semarak kegiatan literasi keuangan bertajuk…

3 hari ago

Aliansi Pejuang BPI 2024: Belum Ada Kepastian dari Kemendikti Saintek

Pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2024 menyampaikan berbagai keluhan terkait kuota yang terbatas. Baca:Kemendikbudristek Hanya…

3 hari ago