Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan salah satu kader Partai Politik inisial S sebagai tersangka kasus Pemalsuan ijazah.
“Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Ia menyampaikan penetapan tersangka terhadap saudara S setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi – saksi termasuk saksi ahli dari salah satu universitas.
“Total ada 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan termasuk saksi ahli dari universitas mataram (unram), selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti ,”jelasnya.
Page: 1 2
Liputanntb.com - Janapria, 23 Januari 2025 - Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB kembali melanjutkan program…
Liputanntb.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI, Satryo Soemantri Brodjonegoro, memilih…
Malaka, 23 Januari - Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB sukses menggelar kegiatan UNU LiterAction! di…
Liputanntb.com - menyoroti momen menarik saat Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan dalam sidang kabinet…
Liputanntb.com - Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara NTB Bersama Masyarakat meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa…
Liputanntb.com - Narmada, 18 Januari 2025 - Dalam kegiatan UNU LiterAction! di SMAN 2 Narmada,…