Advertisements
Advertisements
Kementerian Agama telah menetapkan kriteria bagi guru yang berhak mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2025.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Baca:Kebijakan Baru Kemendikbudristek: PPG Gratis untuk Semua Calon Guru di Indonesia
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- Status Keaktifan: Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal) yang tercatat dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
- Tanggal Pengangkatan: Diangkat sebagai guru paling lambat pada 30 Juni 2023 dan masih aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
- Kualifikasi Akademik: Memiliki ijazah minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu dalam PPG Dalam Jabatan.
- Usia: Belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sertifikasi: Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Kesehatan: Sehat jasmani, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, atau pusat layanan kesehatan resmi lainnya.
- Seleksi Administrasi: Akan dilakukan seleksi administrasi berbasis data yang ada dalam sistem pendataan Kementerian Agama.
Program PPG Dalam Jabatan ini direncanakan akan dimulai pada Maret 2025, dengan target peserta antara 80.000 hingga 100.000 guru untuk angkatan pertama. Secara keseluruhan, Kementerian Agama menargetkan 269.168 guru mengikuti program ini pada tahun 2025, dan 356.313 guru pada tahun 2026.
Berita Terkait