Baru-baru ini, muncul wacana mengenai pembatasan penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membatasi akses internet dan penggunaan ponsel untuk anak-anak.
Tujuannya adalah melindungi mereka dari konten negatif dan iklan judi online yang mudah diakses melalui media sosial.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membuat undang-undang yang membatasi usia minimal penggunaan media sosial, yaitu 16 tahun. Hal ini dianggap penting untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh media sosial.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan larangan penggunaan ponsel bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Wacana ini masih dalam tahap usulan dan pembahasan oleh para legislator dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut yang membahas topik ini: