Advertisements
Advertisements
Liputanntb.com – Presiden Prabowo Subianto mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Beliau menyarankan agar jaksa mengajukan banding untuk memperberat hukuman menjadi 50 tahun penjara.
Berita Terkait