Meskipun Presiden Prabowo mengkritik keputusan hakim, tidak ada informasi yang menyebutkan bahwa beliau telah memecat hakim yang memvonis Harvey Moeis. Kritik tersebut lebih ditujukan sebagai dorongan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku korupsi besar.
Menanggapi kritik tersebut, Kejaksaan Agung telah mendaftarkan upaya banding terhadap vonis Harvey Moeis, dengan harapan hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan.
Dilansir detiknews. Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” ujar Prabowo.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video berikut yang menampilkan pernyataan Presiden Prabowo mengenai vonis Harvey Moeis:
Page: 1 2
Liputanntb.com - Upaya penangkapan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, oleh sekitar 2.700…
Liputanntb.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Aidy Furqan, baru-baru…
Liputanntb.com - China saat ini menghadapi wabah Human Metapneumovirus (HMPV), virus yang menyebabkan infeksi saluran…
Liputanntb.com -Baru-baru ini, Joko Widodo, yang dikenal sebagai Jokowi, masuk dalam nominasi "Person of the…
Liputanntb.com - Holili Abdianto, seorang pemuda berusia 23 tahun dari Dusun Pendopo, Desa Liprak Kidul,…
Liputanntb.com - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie baru-baru ini menyinggung Ibu Negara, Iriana Jokowi, terkait…