“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme berkedok debt collector. Jika ada penarikan paksa di jalan, itu bisa dianggap perampasan dan pelakunya bisa diproses hukum,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya.
Ancaman Pidana Bagi Debt Collector yang Bertindak Sewenang-wenang
Debt collector yang melakukan penarikan paksa kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Jika ada unsur pemerasan, mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP.
Hendra juga menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh takut jika menghadapi praktik ilegal seperti ini.
“Kami akan mengawal kasus ini agar pelaku diproses hukum. Tidak boleh ada lagi debt collector yang bertindak semena-mena dan menakut-nakuti masyarakat dengan cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Saat ini, Polda NTB telah menerima laporan dugaan perampasan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum PT LNI. Polisi diminta bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang dan masyarakat terlindungi dari praktik penarikan paksa yang melanggar hukum.
(Red)