Categories: Artikel

Premanisme Berkedok Debt Collector? PT LNI Terseret Dugaan Perampasan!

Advertisements
Advertisements

Mataram – PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) membela diri setelah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan perampasan dan pemerasan terhadap seorang aktivis berinisial F. Perwakilan PT LNI, Bandi, mengklaim bahwa tindakan pengamanan unit telah sesuai dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Kami bekerja sesuai SOP yang merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999. Sebelum penarikan, kami pastikan debitur telah wanprestasi dan semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai hukum,” ujar Bandi, Jumat (7/2/2025). (Baca investigasintb.com)

Namun, pernyataan ini dibantah tegas oleh Hendra Putrawan, SH, kuasa hukum F. Menurutnya, klaim PT LNI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa leasing atau debt collector tidak berhak menarik kendaraan secara paksa jika debitur menolak menyerahkan unitnya.

“Putusan MK sudah jelas. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka leasing harus mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan main rampas di jalan. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga termasuk dalam kategori perampasan,” tegas Hendra Putrawan, SH.

Debt Collector Tidak Berwenang Tarik Kendaraan Secara Sepihak

Hendra menjelaskan bahwa tindakan PT LNI melanggar instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah mengingatkan bahwa debt collector tidak boleh melakukan eksekusi kendaraan secara paksa di jalan.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Kasus Penganiayaan Bukran Efendi di Sunset Land Mandek, Kuasa Hukum Ancam Protes ke Kapolri

Kasus tindak pidana penganiayaan yang dialami Bukran Efendi di Sunset Land, Mataram, pada 13 November…

3 jam ago

Cara Cek Status PIP 2025 lewat HP: Mudah untuk SD, SMP, dan SMA

Untuk memeriksa status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, dan SMA pada…

3 jam ago

Ketua Ormas Dijebloskan ke Tahanan,Keadilan Terkoyak: Polres Loteng Abaikan Putusan MK

Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, mengkritik tindakan Polres Lombok Tengah terkait penahanan Alus…

1 hari ago

Diduga Rampas dan Pemilik Mobil, PT LNI Dilaporkan ke Polda NTB

Mataram,- Perusahaan debt collector (DC) PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) dilaporkan ke polda NTB karena…

2 hari ago

Forum Rakyat NTB akan Laporkan Direktur dan Kontraktor Pembangunan Gedung Poltekes Mataram ke Kejati NTB

MATARAM – Forum Rakyat NTB kembali mengagendakan hearing terkait dugaan permasalahan pembangunan gedung Politeknik Kesehatan…

4 hari ago

1 Juta Huruf, 10 Juta Pahala: Inilah Misteri Perhitungan Imam Syafi’i tentang Al-Qur’an

Sejak 1200 tahun silam, ketika dunia belum mengenal komputer atau alat hitung sejenis, Imam Syafi'i…

6 hari ago