Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi penerimaan.polri.go.id. Berikut adalah informasi mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
- Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada satuan kerja sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan Khusus:
- Pria atau wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas.
- Berijazah:
- S-2:
- Psikologi (Profesi)
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
- Hukum Administrasi Negara
- Kriminologi
- Ilmu Komunikasi
- Desain Komunikasi Visual
- Rekayasa Kriptografi
- Rekayasa Pertahanan Siber
- Keamanan Siber
- Forensik Digital
- S-1:
- Agen Intelijen (STIN)
- Keamanan Siber
- Kriptografi (Politeknik Siber dan Sandi Negara)
- Kedokteran Umum (Profesi)
- Psikologi (Profesi)
- Akuntansi Keuangan dan Pajak (sudah memiliki Sertifikat Auditor)
- Kimia (Murni)
- Biologi (Murni)
- Fisika (Murni)
- Metalurgi
- Sains Data
- Sistem Informasi
- Teknik Informatika
- Teknik Penerbangan
- Ilmu Komunikasi
- Desain Komunikasi Visual
- Kriminologi
- D-IV/S-1 Teknik Elektro (Telekomunikasi)
- Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
- Usia pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025:
- Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi.
- Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi.
- Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.
- Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria: 162 cm
- Wanita: 157 cm
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri.
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025.
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
- Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
- Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
- Pemeriksaan psikologi dengan penilaian kuantitatif (peringkat/ranking).
- Uji kemampuan jasmani dengan penilaian kuantitatif (peringkat/ranking).
- Pemeriksaan antropometri dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
- Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
- Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
- Tingkat Panpus dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:
- Pemeriksaan penampilan dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).
- Pemeriksaan psikologi wawancara dengan penilaian kualitatif