Pada tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru mengenai batas usia masuk untuk jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA/SMK melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Berikut adalah rincian batas usia tersebut:
1. Taman Kanak-Kanak (TK):
- Kelompok A: Calon murid berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Kelompok B: Calon murid berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Sekolah Dasar (SD):
- Prioritas utama: Calon murid berusia 7 tahun atau lebih pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia minimal: 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Pengecualian: Calon murid berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau, jika tidak tersedia, rekomendasi dari dewan guru sekolah.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP):