tajam terpercaya

Resmi Naik, Ini Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025, Ini Detailnya

Resmi Naik, Ini Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025"
Resmi Naik, Ini Rincian Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025" (Dok.Hasil AI).

Liputanntb.com – Gaji kepala desa dan perangkat desa mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

3628279735105432 google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Baca Juga:CPNS dan PPPK 2024 Siap Dilantik, Gaji Naik 8%, Tunjangan Menggiurkan! Ini Rincian Lengkapnya

Kaget! Segini Total Gaji dan Tunjangan DPRD NTB per Bulan

Berikut adalah rincian besaran gaji dan tunjangan yang diterima:​

Gaji Pokok:

  • Kepala Desa: Rp2.426.640 per bulan (setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a).

  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a).

  • Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200 per bulan (setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a).

Tunjangan:

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima tunjangan yang terdiri dari: