Liputanntb.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sedang dibuka hingga 28 September 2024. Sebanyak 3.045.623 anggota KPPS akan bertugas di 435.089 TPS se-Indonesia.
Anggota KPPS tersebut akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara, ada 203.290.554 pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.
Baca:Pilkada Kota Malang 2024 diwarnai dengan aksi damai Menyebarkan Black Camping
Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara daring (online) melalui website Sistem Informasi Aggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA). Aplikasi SiAKBA dapat diakses di link https://siakba.kpu.go.id/.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan masa kerja anggota KPPS berlangsung selama 1 bulan, yakni mulai sejak dilantik pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan. Berikut besarannya:
Parsadaan mengatakan, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta Pemilihan Umum Legislatif 2024. Pada kedua pemilu tersebut, gaji ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
“Untuk pelaksanaan Pilkada, (honor) KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp 900 ribu ketua dan Rp 850 ribu anggota,” kata Parsadaan pada Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024, disiarkan daring di YouTube KPU RI, Selasa (17/9/2024), dikutip Kamis (19/9/2024).
“Ini pertimbangannya memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui setidaknya ada lima kotak suara,” sambungnya.
Syarat anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain usia minimal 17 tahun dan warga Negara Indonesia. Berikut syarat lengkapnya:
Parsadaan mengatakan syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
Informasi mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lebih lanjut bisa diakses di situs https://kpu.go.id. Semoga bermanfaat.
liputanntb.com - Membaca buku di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) tetap menjadi aktivitas yang…
Liputanntb.com - Bima - Moment peralihan Kepengurusan Himpunan Alumni (HA) IPB di Bima Dompu, dalam…
Liputanntb.com - Pembagian rapot dan menyambut tahun baru 2025 biasanya menjadi momen penting bagi para…
Liputanntb.com - Pernyataan Prabowo Subianto yang mengaku heran karena program makan bergizi sering diejek, termasuk…
LiputanNTB.com - Sejumlah pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah tidak lolos pada…
Liputanntb.com - Kesepakatan antara DPR dan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)…