Artikel

Sedang Dibuka Hingga 28 September, Link Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sedang dibuka hingga 28 September 2024. Sebanyak 3.045.623 anggota KPPS akan bertugas di 435.089 TPS se-Indonesia.

Anggota KPPS tersebut akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara, ada 203.290.554 pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun ini.

Baca:Pilkada Kota Malang 2024 diwarnai dengan aksi damai Menyebarkan Black Camping

Pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara daring (online) melalui website Sistem Informasi Aggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA). Aplikasi SiAKBA dapat diakses di link https://siakba.kpu.go.id/.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

  • Buka browser (peramban).
  • Buka https://siakba.kpu.go.id/.
  • Klik Login.
  • Jika belum memiliki akun SiAKBA, pada kalimat “Belum memiliki akun? Silahkan buat akun di sini”, klik “di sini”.
  • Isikan nama lengkap, email, jenis nomor identitas, nomor induk kependudukan (NIK), buat password, isikan kembali password, lalu klik kotak “Saya bukan robot”.
  • Buka email.
  • Cek email aktivasi akun, lalu klik Aktivasi.
  • Berhasil aktivasi akun, klik Silakan Login.
  • Klik Lanjutkan untuk mengisi dan melengkapi data pribadi yang bertanda *.
  • Isikan data pribadi yang tidak bertanda * jika ada.
  • Cek kembali semua data isian, klik Simpan Profil.
  • Pilih opsi “Badan Ad Hoc”.
  • Pilih kategori KPPS.
  • Isikan data diri lebih lanjut termasuk riwayat pendidikan dan pekerjaan.
  • Klik “Simpan & Lanjutkan”.
  • Unduh (download) template surat dan pilih tanggal penandatanganan.
  • Isi surat persyaratan dan tanda tangani.
  • Scan surat persyaratan dan simpan sebagai file PDF.
  • Unggah file template surat ke SIAKBA KPU.
  • Klik Simpan & Lanjutkan.
  • Cek kembali data yang sudah diisikan, jika sudah benar, maka klik Kirim
  • Klik kotak “Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas”.
  • Klik “Kirim”.

Gaji KPPS 2024

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan masa kerja anggota KPPS berlangsung selama 1 bulan, yakni mulai sejak dilantik pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan. Berikut besarannya:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000

Parsadaan mengatakan, besaran gaji KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta Pemilihan Umum Legislatif 2024. Pada kedua pemilu tersebut, gaji ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan gaji anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

“Untuk pelaksanaan Pilkada, (honor) KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp 900 ribu ketua dan Rp 850 ribu anggota,” kata Parsadaan pada Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024, disiarkan daring di YouTube KPU RI, Selasa (17/9/2024), dikutip Kamis (19/9/2024).

“Ini pertimbangannya memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui setidaknya ada lima kotak suara,” sambungnya.

Syarat Pendaftaran KPPS 2024

Syarat anggota KPPS Pilkada 2024 antara lain usia minimal 17 tahun dan warga Negara Indonesia. Berikut syarat lengkapnya:

Parsadaan mengatakan syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia 17-55 tahun.
  3. Setia pada Pancasila.
  4. Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan, unduh di SiAKBA.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan KTP elektronik.
  7. Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan.
  8. Bebas narkotika.
  9. Pendidikan minimal SMA/sederajat.
  10. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
    yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
  11. Pas foto.

Informasi mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lebih lanjut bisa diakses di situs https://kpu.go.id. Semoga bermanfaat.

liputanntb.com

Recent Posts

Gempuran AI, Buku Tetap Tak Tergantikan

liputanntb.com - Membaca buku di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan (AI) tetap menjadi aktivitas yang…

5 jam ago

Maulana Ishak terpilih sebagai Ketua Himpunan Alumni (HA) IPB Bima Dompu

Liputanntb.com - Bima - Moment peralihan Kepengurusan Himpunan Alumni (HA) IPB di Bima Dompu, dalam…

5 jam ago

Para Orang Tua Wajib Tahu! Langkah Positif Menyambut Tahun Baru: Pembagian Rapot Sebagai Awal Baru yang Penuh Harapan

Liputanntb.com - Pembagian rapot dan menyambut tahun baru 2025 biasanya menjadi momen penting bagi para…

2 hari ago

Program Makan Bergizi Kok Diejek? Prabowo Sentil Profesor

Liputanntb.com - Pernyataan Prabowo Subianto yang mengaku heran karena program makan bergizi sering diejek, termasuk…

2 hari ago

Kuota BPI Tak Menguntungkan Semua!: Ada 3 Poin Curhatan Pelamar Soroti Kurangnya Kejelasan dalam Seleksi

LiputanNTB.com - Sejumlah pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) mengungkapkan kekecewaan mendalam setelah tidak lolos pada…

2 hari ago

Kabar Baik untuk Tenaga Honorer: Pengangkatan P3K 1,7 Juta di 2024, Catat Syaratnya

Liputanntb.com - Kesepakatan antara DPR dan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)…

2 hari ago