Diketahui bahwa LR mengajar di dua perguruan tinggi, satu perguruan tinggi negeri dan satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram. Kasus ini tentu memerlukan investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang guna memastikan keadilan bagi para korban serta memberikan sanksi hukum yang setimpal jika terbukti bersalah.
Kekerasan seksual, terutama yang terjadi dalam lingkungan pendidikan, merupakan persoalan serius yang harus disikapi dengan tegas. Upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual harus menjadi prioritas utama institusi pendidikan dan masyarakat luas.