Advertisements
Advertisements
Liputanntb.com -Dalam sidang ketiga yang digelar pada Kamis (16/01/2025) terkait kasus ijazah palsu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru berpotensi meringankan terdakwa, Lalu Nursahi.
3628279735105432
google.com, pub-3628279735105432, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Beberapa saksi yang dipanggil memberikan keterangan yang mendukung posisi terdakwa. TGH. Abdurrahman Nawawi, Ketua Yayasan Ponpes As Syafiiyah Penangsak, mengonfirmasi bahwa Lalu Nursahi pernah mengikuti ujian paket C pada tahun 2007, dan mengaku bertemu dengan terdakwa saat proses pendaftaran. Nawawi juga membenarkan bahwa ijazah yang dipermasalahkan saat ini dikeluarkan oleh yayasan yang dipimpinnya.
Berita Terkait