Artikel

Sidang Kasus Ijazah Palsu, Saksi Berikan Keterangan yang Menguntungkan Terdakwa

Advertisements
Advertisements

Liputanntb.com -Dalam sidang ketiga yang digelar pada Kamis (16/01/2025) terkait kasus ijazah palsu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru berpotensi meringankan terdakwa, Lalu Nursahi.

Beberapa saksi yang dipanggil memberikan keterangan yang mendukung posisi terdakwa. TGH. Abdurrahman Nawawi, Ketua Yayasan Ponpes As Syafiiyah Penangsak, mengonfirmasi bahwa Lalu Nursahi pernah mengikuti ujian paket C pada tahun 2007, dan mengaku bertemu dengan terdakwa saat proses pendaftaran. Nawawi juga membenarkan bahwa ijazah yang dipermasalahkan saat ini dikeluarkan oleh yayasan yang dipimpinnya.

Page: 1 2

liputanntb.com

Recent Posts

Jangan Khawatir Soal Biaya Kuliah! Di Kampus Ini Bisa Bayar Kuliah dengan Sampah

Liputanntb.com - Janapria, 23 Januari 2025 - Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB kembali melanjutkan program…

3 jam ago

Waduh! DPR Panggil Mendikti Saintek ke Rapat Tertutup, Apakah Soal BPI, Tukin Dosen Atau Stafnya?

Liputanntb.com - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI, Satryo Soemantri Brodjonegoro, memilih…

4 jam ago

Mau Punya Karir Bagus? Pendidikan adalah Jalan Ninja Menuju Sukses

Malaka, 23 Januari - Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) NTB sukses menggelar kegiatan UNU LiterAction! di…

5 jam ago

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah

Lombok Tengah, (NTB) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan salah satu kader…

9 jam ago

Prabowo: Kalau Orangtua Bicara, Anak-Anak Tunggu di Luar!

Liputanntb.com - menyoroti momen menarik saat Presiden RI Prabowo Subianto memberikan arahan dalam sidang kabinet…

15 jam ago

Sisa Proyek Irigasi Rp1,1 Miliar: Sasaka Nusantara Ultimatum BWS NT1 dan BP2JK

Liputanntb.com - Organisasi Masyarakat Sasaka Nusantara NTB Bersama Masyarakat meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa…

16 jam ago